Makalah Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi



HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


OLEH
Asmadi
20111103004
                                       MI/D.23

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER  
AKBA


KATA PENGANTAR 

Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Puji Syukur Kehadirat  Allah Swt,yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah da Inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ubungan dasar Negara Dengan konstitusi.
Dalam penulisan Makalah Hubungan dasar Negara Dengan konstitusi  ini, penulis menyadari keterbatasan dan kemampuan tentang materi ini, sehingga tidak menutup kemungkinan penulisan Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun sebagai masukan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya. 
Semoga dengan adanya Makalah Hubungan dasar Negara Dengan konstitusi ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun kepada pihak lainnya, penulis mohon maaf jika dalam penulisan tugas ini terdapat kesalahan dan  kata-kata yang tidak dimengerti.

Akhir kata penulis mengucapkan Terima Kasih.
Wassalam....

  Makassar, 22 Juni 2012

                                                                                                                                                Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .3
B.    Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
C.    Tujuan Penulisan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dasar Negara . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .11
B.    Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12

Daftar Pustaka








BAB I
PENDAHULUAN

A.              LATAR  BELAKANG
          Setiap bangsa dan Negara sangat membutuhkan dasar atau landasan filosofis, karena inilah merupakan suatu landasan, dasar, arah,
pedoman, pegangan, motivasi untuk mencapai tujuan Bangsa dan Negara tersebut. Didibaratkan orang akan mendirikan bangunan, maka memerlukan landasan atau fondasi bangunan tersebut, apabila menginginkan bangunan tersebut menjadi kokoh.Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa yang mengandung nilai-nilai fundamental, nilai essensial, substansial, menyeluruh dan mendalam, yang pada akhirnya menjadi Dasar, Tujuan, dan Cara untuk mewujudkan Tujuan Nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu sebagai bangsa yang ingin Maju dan Berdiri Kokoh harus menaati dan melaksanakan Pancasila secara Konsekuen dan Konsisten.Dasar Negara berhubungan erat dengan Konstitusi. Konstitusi berada dibawah Dasar Negara. Konstitusi berlaku bersumber dan berdasarkan Dasar Negara, sebagai norma dasar dan norma tertinggi yang menjadi sumber normatif bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi pada hakekatnya berisi aturan penyelenggaran bernegara sebagai pencerminan norma dalam Dasar Negara.






   B.   RUMUSAN MASALAH
a.     Apa yang dimaksud Dasar Negara
b.     Apa yang dimaksud Konstitusi
c.     Apa keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang 1945
d.     Apa fungsi pokok Pancasila
   C.     TUJUAN PENULISAN
Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.  Memenuhi salah satu tugas yang telah diberikan oleh guru bidang mata  pelajaran Kewarganegaraan.
b. Menambah pengetahuan tentang hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
c. Mengetahui pengertian Dasar Negara dan Konsitusi
d. Mengetahui fungsi pokok Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Mengetahui hubungan pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945











BAB II
PEMBAHASAN


    A.  Pengertian Dasar Negara
             Pengertian dasar negara kemudian fungsi pokok pancasila     dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, dan dilanjutkan
dengan hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Dasar Negara dalam kamus umum bahasa Indonesia,
kata dasar berarti bagian yang terbawah, alas, pondamen, asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dan sebagainya. Sedangkan kata Negara berarti persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. Daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Dalam ensiklopedia Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama, yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substran). Apabila dikaitkan dengan Negara, kata dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu Negara.Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” Pancasila selain sebagai Dasar Negara, Pancasila juga mempunyai fungsi pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa mempunyai makna fungsional sebagai
penopang solidaritas nasional dan sekaligus sebagai sumber inspirasi pembangunan untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak.
Hubungan antara norma fundamental negara, Pancasila dengan aturan dasar negara, yaitu undang-undang Dasar 1945 dapat ditemukan pada penjelasan UUD 1945 (Sebelum di Amandemen), yaitu penjelasan umum Angka II sebagai berikut:”Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan didalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran didalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 ;
1.     Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia Negara yang mengatasi paham golongan dan perseorangan, serta menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia.
2.     Keadilan sosial, yaitu negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.    Kedaulatan rakyat, yaitu Negara berdasar atas paham kedaulatan rakyat, beardasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / Perwakilan.
4.     Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah pancaran dari nilai nilai dasar Pancasila. Nilai-nilai Pancasila itu selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berlaku, bersumber, dan berdasar pada dasar negara. Dasar negara sebagai norma dasar dan norma hukum tertinggi menjadi sumber normatif bagi pembentukan konstitusi. Konstitusi negara sebagai hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis pada hakekatnya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara sebagai pencerminan nilai-nilai dan norma-norma dalam dasar negara.Menurut Hamid S. Attamimi, bahwa dasar negara merupakan cita hukum (Recht-Idee) yang menguasai hukum dasar negara, tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum berarti gagasan, pikiran, rasa dan cipta mengenai hukum yang diinginkan masyarakat. Cita hukum akan mengarahkan hukum pada cita-cita dari suatu masyarakat. Dengan cita hukum maka hukum akan dibuat dan dibentuk sesuai atau selaras dengan cita-cita dan harapan masyarakat. Dasar Negara sebagai cita hukum memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu :
a.     Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibentuk adil atau tidak adil bagi masyarakat.
b.    Fungsi Konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibentuk akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 serta skema kekuasaan negeri RI. Sebagai pertuang didalam memorandum DPR-GR 9 Juli 1966 yang di perkuat dengan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat Nomor XX/MPRS/1966, dapat dikemukakan bahwa pancasila merupakan ini inti (jiwa) dari pembukaan UUD 1945, dan pembukaan UUD 1945 merupakan inti dari UUD ’45 secara keseluruhan pancasila memberikan landasan moral dan landasan ideal bagi pemukaan UUD ’45 dan batang tubuhnya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di Indonesia, sedangkan pembukaan UUD ’45 dijadikan kaidah pokok yang mendasar (staas fundemental norm) yang akan mewarnai dan memberikan landasan khusus bagi peraturan perundang-undangan yang ada. Landasan ideal dan landasan moral serta kaidah pokok mendasar kenegaraan di Indonesia dapat dikembangkan dengan baik apabila dilengkapi batang tubuh UUD’45 sebagai landasan konstitusionalnya. Dengan demikian pancasila, pembukaan dan batang tubuh UUD’45, merupakan satu kesatuan moral hukum yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.





BAB III
PENUTUP

     A.  KESIMPULAN
1.      Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hokum dalam suatu Negara.
2.     Fungsi Dasar Negara adalah sebagai dasar berdiri dan tegaknya negara, dasar kegiatan penyelenggaraan negara, dasar Partisipasi warga negara, dan sebagai dasar pergaulan antarwarga negara.
3.     Pengertian Konstitusi terdapat dua pengertian yaitu Konstitusi dalam arti sempit dan Konstitusi dalan arti luas. Konstitusi dalam arti sempit yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar. Sedangkan Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
4.     Tujuan konstitusi adalah untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat.
5.     Kedudukan konstitusi adalah sebagai hukum dasar dan sebagai hukum tertinggi.
6.     Sifat konstitusi dapat bersifat luwes/supel (flexible) dan juga dapat bersifat kaku (rigid).
7.     Fungsi pokok pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai dasar negara, sebagai ideologi bangsa dan sebagai pandangan hidup bangsa.
8.     Hubungan dasar negara dengan konstitusi sangat erat karena konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
     B.   SARAN
1.    Sebagai warga Negara yang baik, seharusnya kita mengetahui dasar negara kita sendiri.
2.    Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus mampu mewujudkan, menaati, menghormati peraturan dasar negara terutama pancasila.
3.     Penghayatan dan pelaksanaan peraturan yang ada pada dasar negara harus ditingkatkan kembali.
4.    Pembelajaran tentang dasar negara dan segala bidang yang berkaitan dengan dasar negara tersebut seharusnya ditingkatkan agar dapat menimbulkan keselarasan dalam pemahaman kewarganegaraan


Untuk lebih lengkapnya,silahkan download file di bawah ini:

Makalah dasar Negara Dengan konstitusi .pdf
Title : Makalah Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
Description : HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI OLEH Asmadi 20111103004                                        MI/D.23 SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN...

0 Response to "Makalah Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi"

Statistik

free counters